Amunisi Jaksa Lawan 2 Guru JIS yang Bebas

Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
img_title Dua Guru JIS Kembali ke Penjara
- Kejaksaan mulai menyiapkan amunisi pasca pembebaskan dua guru Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dari LP Cipinang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Terpidana Kasus JIS Diterbangkan dari Bali ke Jakarta

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, mengatakan sudah mengajukan kasasi atas pembebasan tersebut. Pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan.
img_title Guru JIS Dijebloskan ke Cipinang, Satu Lagi Diburu


Dia menjelaskan, jaksa telah menyerahkan memori kasasi pada 2 September 2015 lalu.

"Kami sudah mempelajari putusan pengadilan tinggi itu. Jadi ada 8 catatan dan ada syarat kekeliruan untuk itu kami ajukan upaya hukum kasasi," ujar Adi di Jakarta, Kamis, 10 September 2015.

Adi mengatakan,  putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkualitas dan mengarah rasa keadilan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan seksual terdakwa menunjukkan ada kelainan seksual sebagai paedofilia inklusif dan keterangan ahli kedokteran forensik terdakwa memiliki perilaku seks menyimpang.

Adi menambahkan, keterangan dari ahli psikologi serta pemeriksaan psikologi dan konseling terhadap 3 korban mengalami tekanan psikologis. Selain itu dia yakin bahwa peristiwa itu bukan hasil karangan atau pengaruh orang lain.

Untuk itu, dia berharap pada kasasi ini dan putusan Mahkamah Agung adil. "Harapannya putusan di MA sesuai. Saya yakin Hakim Agung akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan," kata dia.

Terpisah, Kasiepenkum Kejati DKI, Waluyo menegaskan, terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah dipidana lebih dahulu yaitu Syahrial mengetahui bahwa saksi Neil Bantleman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yaitu berkas perkara No. 1237/Pid/Sus/2014/PN.Jkt.Sel), sering naik keruangan konseling yang ada di lantai 2 PIE Gedung administrasi, dengan membawa dua orang anak kecil dan setiap masuk ruangan tersebut saksi Neil selalu menutup jendela yang ada dengan vertical blinds (semacam
gorden).

"Bahwa terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah dipidana lebih dahulu yaitu Syahrial dan Vurgiawan Amin, mengetahui terdakwa Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong alias Pony Tail alias Eagles Boss atau Big Eagles membawa anak-anak kecil ke toilet Anggrek dan berada di dalamnya selama 30 menit," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Menurut Waluyo, sesuai UU Peradilan anak, keterangan anak korban itu menjadi keterangan alat bukti dengan penguatan keputusan MK tentang perluasan alat bukti tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut