Sastrawan Saut Situmorang Diperiksa sebagai Tersangka

Saut Situmorang di kediamannya, Kamis (26/3/2015)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April/Yogyakarta
VIVA.co.id
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
- Sastrawan Saut Situmorang, hari ini kembali diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan ini, statusnya resmi sebagai tersangka. Hal tersebut tersebut dikatakan Astri Vidya Dewi, ketua tim kuasa Hukum Saut Situmorang.

Polri Atur Strategi Hadapi Kasus Haris Azhar

"Sudah, jadi hari ini Saut diperiksa dengan status sebagai tersangka," kata Astri saat diwawancarai wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat 11 September 2015.
Ketua KPK Janji Buka Hasil Komite Etik ke Publik


Astri mengungkapkan, pada saat pemeriksaan, ada enam hingga tujuh pertanyaan yang ditujukan kepada seniman berambut gimbal tersebut. "Saat ini Saut masih di dalam, tadi sempat keluar dan sudah sempat ditanyai enam atau tujuh pertanyaan standar," kata Astri.


Astri menilai, pelaporan kliennya ke kepolisian tersebut dianggap terlalu berlebihan. Semestinya, lanjut Astri, segala hal yang berkaitan dengan ranah seni dan sastra tidak harus diselesaikan dengan proses hukum.


"Ini situasi komunitas sastra, kritik, harus dibalas kritik. Tidak melulu harus dengan proses hukum," kata Astri.


Perlu diketahui, Saut dianggap telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ia dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.


Saut situmorang di laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik di sebuah jejaring sosial. Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Saut itu terkait buku 33 tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya