Penipuan Oleh Warga Negara Asing Kembali Marak

Polda Metro gelar jumpa pers terkait kasus-kasus penipuan yang dilakukan WNA.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Kasus penipuan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap satu orang pelaku bernama Serges Duclos Meudje (41), seorang WN Kamerun.

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

"Mereka melakukan modus penipuan dengan cara yang sama, melalui Facebook dan berkenalan dengan orang yang korbannya orang Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Minggu 13 September 2015.

Setelah berkenalan dengan korban, tersangka lalu menawarkan cinderamata asal Suriah yang bersejarah, berupa gelang dan cincin.

Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

"Tersangka lalu meminta korban mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp73 juta untuk biaya pengurusan barang tersebut, karena ditahan di Kedutaan Amerika di Jakarta, akibat belum mengurus surat keterangan anti teroris," kata Krishna.

Korban yang akhirnya curiga, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tersangka bernama Serges ditangkap di sebuah restoran Menteng, Jakarta Pusat. "Salah satu tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Krishna.

Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu

Kasus penipuan yang melibatkan WNA tidak hanya dialami WNI saja, namun juga sesama WNA. Seorang pria bernama Al Rosays Saud Saad'i (59), menjadi korban penipuan, dengan modus diajak kerja sama dalam berbisnis.

Korban yang merupakan WN Arab diajak berbisnis properti, dan dimintai sejumlah uang untuk mengurus semua perizinan di Indonesia.

"Korban yang ingin buka usaha dimintai uang sejumlah US$25 ribu atau sekitar Rp350 juta untuk menyelesaikan akta pembuatan suatu perusahaan," kata Krishna.

Setelah menyerahkan uang US$25 ribu, korban juga menyerahkan uang sebesar 36 ribu Euro, atau sebesar Rp561 juta.

"Semua yang dibilang tersangka bohong, buat perusahaan palsu, akta palsu dan dokumen-dokumen palsu," jelasnya.

Korban yang merasa menjadi korban penipuan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Pada 9 September 2015, para tersangka, yaitu Dolo Guiderere (44), WN Mali, dan Toure Qusmane (38), WN Pantai Gading, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya