Desember, Ahok Tak Gratiskan Lagi Rusunawa Jatinegara

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI menerapkan kewajiban baru bagi warga bekas penghuni Kampung Pulo yang kini tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jatinegara Barat. Mereka akan dikenakan biaya sebesar Rp10 ribu per hari. Kebijakan ini mulai berlaku Desember 2015.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bahwa jika diakumulasikan maka dalam sebulan setiap kepala keluarga harus membayar Rp300.000.

Menurutnya, jumlah tersebut terbilang murah. Bila menyewa di tempat lain, dengan biaya sewa sebesar itu, warga belum tentu mendapat semua fasilitas untuk bisa hidup dengan layak seperti yang mereka dapat saat ini.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

"Anda ngontrak di rumah di tepi sungai saja harus bayar Rp500.000 sekarang," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 14 September 2015.

Dengan kewajiban untuk membayar biaya sewa hanya sebesar itu, Ahok mengatakan warga juga terbilang beruntung. Tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan menerapkan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada mereka.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

Saat ini, DKI juga hanya akan membebankan biaya sewa sebesar itu karena DKI, sebenarnya sudah memberikan subsidi. Warga hanya diwajibkan membayar biaya pemeliharaan. Saat unit hunian warga mengalami kerusakan, pemerintah akan menanggung semua biaya perbaikan yang diperlukan.

"Anda kalau ngontrak rumah, engsel pintu rusak, cat pintu rusak, siapa yang perbaiki? Kamu (penghuni rusun) atau pemilik rumah? Ya, kamu. Tapi kalau Anda tinggal di rusun, kami (pemerintah) yang tanggung," ujar Ahok.

Rusunawa Jatinegara Barat terletak sekitar satu kilometer dari kawasan Kampung Pulo. Rusunawa tersebut dibangun atas kesepakatan warga Kampung Pulo dengan Pemerintah Provinsi DKI. Warga, ingin direlokasi ke tempat yang tak jauh dari lokasi hunian mereka sebelumnya.

Rusunawa Jatinegara Barat sendiri dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rusunawa tersebut memiliki dua tower dengan masing-masing tower-nya berlantai 16. Setiap tower, dilengkapi dua unit lift barang dan penumpang. Setiap unit hunian, memiliki luas 30 meter persegi, berisi dapur, dua kamar tidur, dan satu kamar mandi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya