Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Terdakwa mafia narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 800 kilogram sabu, Wong Chi Ping telah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan tuntutan paling maksimal untuk terdakwa yang menyelundupkan sabu melalui kapal ini.
Ketika ditanya apakah Wong Chi Ping akan dituntut mati, mengingat besarnya sabu yang diselundupkan layak di hukum untuk menerima hukum mati di depan regu tembak, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto mengaku masih merahasiakan tuntutan yang telah mereka persiapkan.
ke publik agendanya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum kasus Wong Chi Ping salah satunya adalah Leila Qadria yang pada sidang kemarin, Rabu, 30 September mencecar terdakwa Wong dengan berbagai pertanyaan terkait perannya dalam dunia mafia narkoba Internasional.
Wong Chi Ping menyelundupkan sabu di dalam sebuah kapal yang dibelinya khusus untuk transaksi narkoba di tengah laut, di mana masing-masing kartel narkoba bertemu di tengah laut untuk bertransaksi narkoba.
Halaman Selanjutnya
ke publik agendanya," ujarnya.