Cara Jaksa Cantik Jerat Mafia Narkoba Pemilik 800 Kg Sabu

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Terdakwa mafia narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 800 kilogram sabu, Wong Chi Ping telah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan tuntutan paling maksimal untuk terdakwa yang menyelundupkan sabu melalui kapal ini.


Ketika ditanya apakah Wong Chi Ping akan dituntut mati, mengingat besarnya sabu yang diselundupkan layak di hukum untuk menerima hukum mati di depan regu tembak, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto mengaku masih merahasiakan tuntutan yang telah mereka persiapkan.


"Tunggu saja, masih kita rahasiakan, yang pasti paling maksimal lah," kata Teguh kepada
VIVA.co.id
, Kamis, 1 Oktober 2015.


Sidang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sendiri dibeberkan Teguh akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. "Kira-kira dua minggu lagi lah, nanti kita
share
ke publik agendanya," ujarnya.


Jaksa Penuntut Umum kasus Wong Chi Ping salah satunya adalah Leila Qadria yang pada sidang kemarin, Rabu, 30 September mencecar terdakwa Wong dengan berbagai pertanyaan terkait perannya dalam dunia mafia narkoba Internasional.


Wong Chi Ping menyelundupkan sabu di dalam sebuah kapal yang dibelinya khusus untuk transaksi narkoba di tengah laut, di mana masing-masing kartel narkoba bertemu di tengah laut untuk bertransaksi narkoba.

Masyarakat Pesisir Bisa jadi Mata-mata Penyelundup Narkoba
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016