Haji Lulung Ingin Jadi Whistleblower Kasus UPS

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, berniat untuk menjadi whistleblower dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan  perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah SMA DKI Jakarta.

Janji Haji Lulung Jika Kalahkan Ahok

Hal ini disampaikan pengacara Haji Lulung, Razman Arif Nasution, di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 1 Oktober 2015.

Whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya

Lulung Tak Punya Uang untuk Buka Stand Dukungan di Mal

Kata Razman, tujuan kliennya untuk menjadi whistleblower adalah untuk mengungkap secepat dan seterang mungkin siapa aktor di balik kasus ini.

“Beliau (haji Lulung) nanya, kalau jadi whistle blower gimana? Saya bilang, kalau Pak Haji ikut dalam proses masalah itu, kemudian diduga ada masalah sehingga bisa jadi whistleblower atau justice collaborator. Terus saya bilang, kalau Polri serius dengan baik dan benar mengusut UPS ini dan tidak kriminalisasi, maka akan ketemu siapa aktor di balik ini,” ujar Razman Nasution.

Razman mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, Lulung ditanyai penyidik seputar pengadaan UPS.

Meski sebenarnya Lulung sedang dalam kondisi kurang sehat, namun Razman mendorongnya untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Haji Lulung Siap Gandeng Ustaz Solmed

“Pertanyaan dalam hal 49 pengadaan di SMA dan SMK, kemudian di Jakarta Barat dan di Jakarta Selatan,” kata Razman.

Seperti diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka oleh penyidik. Mereka adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menegah Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (ase)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Haji Lulung Bikin 'Gerakan 3 Juta KTP Tolak Ahok'

"Kami mengajak orang untuk menolak Ahok."

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2016