Kuasa Hukum: Buktikan CCTV Mana Limbad Mencuri Mobil

Pesulap Limbad terekam CCTV apartemen
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath
VIVA.co.id
Limbad Diperiksa Polisi di Polda
- Kuasa hukum pesulap Limbad, Zakir Rasyidin, tuduhan yang dilakukan oleh Husein Ibrahim terhadap Limbad yang mengatakan Limbad mencuri mobil harus dibuktikan.

Diancam Masuk Penjara, Limbad Mau Bicara kepada Polisi
"Buktikan, jangan menuduh dan memfitnah serta mencemarkan nama baik dengan menyebut master Limbad mencuri dan membawa mobil miliknya," ujar Zakir kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya. Kamis 1 Oktober 2015.

Nasib Limbad Ditentukan Setelah Semua Saksi Diperiksa
Zakir menegaskan, jika memang Limbad terbukti membawa dan mencuri mobil Ibrahim, buktikan CCTV mana yang memperlihatkan Limbad membawa dan mencuri mobil.

"Kalau membawa lari mobil ada CCTV-nya, tolong jelaskan CCTV mana yang memperlihatkan master membawa dan mencuri mobil miliknya," kata Zakir.

Atas tuduhan itulah, Zakir yang mewakili Limbad membua laporan atas perkara pencemaran nama baik di media.

"Master yang meminta (membuat laporan) dan saya mewakili master," ungkap Zakir.

Zakir menambahkan, atas tuduhan itu juga Limbad merasa dirugikan. "Klien saya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan ini, saat ini master tertekan psikologi karena mengganggu pikiran dia," tambahnya.

Untuk melengkapi laporannya, Zakir membawa transkrip ucapan Ibrahim di media yang menuduh dan memfitnah Limbad.

"Saya bawa barang bukti ucapan Saudara Ibrahim yang menuduh dan memfitnah," tuturnya.

Laporan dengan nomor LP/4017/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 1 Oktober 2015 dengan terlapor atas nama Husein Ibrahim. Atas laporan ini, kuasa hukum Limbad melaporkan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya