Pengakuan Ayah Tiri Penyiksa Bocah di Depok

Pelaku penganiayaan terhadap anak tiri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- C (35 tahun), ayah tiri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap GA, seorang bocah perempuan usia 10 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.


Di hadapan petugas, C mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf telah menganiaya anak tirinya tersebut.


"Saya
kesel
pak, dia bolos sekolah. Tiga hari enggak masuk, enggak mau
ngaku
. Saya malu pas didatangi gurunya. Saat itu saya baru pulang kerja, saya khilaf," tutur C dihadapan polisi, Selasa 6 Oktober 2015.


C menampik jika perbuatannya itu telah berlangsung selama tiga bulan. Peristiwa ini kerap terjadi saat ibu kandung korban pergi bekerja.


"Enggak Pak baru kali ini, ia, saya pukul dia pakai
gesper
yang saat itu saya pakai," kilahnya.


Polisi Diminta Selidiki Akun Komunitas Anak Penyuka Sesama
Namun pernyataan itu dibantah keras oleh polisi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan tetangga korban dan hasil visum, diduga kuat perlakuan keji pelaku terhadap korban telah berlangsung cukup lama.

Jajanan Anak Berkemasan Kondom Beredar di Bekasi

Tak hanya memukul, pelaku juga diketahui mencukur rambut bocah kelas 4 SD ini dengan asal. "Jika dilihat dari kondisi tubuh korban, banyak luka. Berat badannya
Bocah Dianiaya Aparat Akrab dengan Warga Komplek Marinir
aja kaya anak umur 5 tahun, padahal umurnya 10 tahun," kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono.


Meski demikian, Dwiyono menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini lebih dalam. "Kita akan kembangkan, saksi-saksi yang merupakan tetangga korban sudah kami mintai keterangan."


Kasus ini terungkap setelah sejumlah tetangga korban yang berada di Jalan Haji, Japat, Sukmajaya Depok tak tega dengan kondisi bocah malang tersebut. Oleh beberapa warga, korban pun dibawa untuk melapor ke polisi. Kasusnya, kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya