Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas LP

Ilustrasi tersangka kasus narkoba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id - Kasus narkoba lagi-lagi terungkap di kawasan Jakarta Barat. Kali ini, 2 dari 6 tersangka yang dibekuk aparat Reserse Narkoba Jakarta Barat berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Tangkapan ini adalah kasus periode September 2015.

Polisi mengamankan 3,4 kilogram sabu, dan 100 butir ekstasi. Jakarta Barat memang menjadi surga bagi peredaran narkoba di Ibukota.

Kepala Bagian Pembinaan Operasional Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Larasydin Fajri, mengatakan, setiap tangkapan yang dilakukan oleh petugas adalah hasil laporan dari masyarakat.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Dia menjelaskan, jaringan pengedar yang ditangkap kali ini diduga berafiliasi dengan kartel narkoba di Lembaga Permasyarakatan.

"Kita tidak bisa ungkap LP mana, tapi yang jelas LP di Jakarta. Kita sedang telusuri, mereka ini berkoneksi dengan jaringan di LP," kata Fajri, Rabu, 7 Oktober 2015.

Polisi menangkap masing-masing tersangka berinisial RES, M, P, H, TLK, dan S. Polisi juga menyita 4 buah telepon genggam, cangklong tiga buah, dan bila dikonversikan dengan nilai rupiah kasus ini senilai 4 miliar lebih. Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika maksimal 20 tahun penjara.

Ditangkap saat asyik pakai sabu

Di tempat terpisah, Polsek Pademangan menggerebek sebuah kos-kosan di Pademangan, Ancol, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat pesta narkoba, Sabtu lalu.

Benar saja, di tempat itu, Satuan Res Narkoba Polsek Pademangan meringkus tiga pemuda yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolsek Pademangan, Kompol Benny Alamsyah, mengatakan pengungkapan tersebut berasal dari laporan warga yang resah karena pemuda yang diketahui bernama Lukman (35 tahun), Mad Sayidi (30) dan Haryono (30), sering berpesta narkoba.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada kegiatan transaksi narkotika di sebuah kos di kawasan tersebut. Kami menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tiga pria pengangguran ini," kata Benny.

Di tangan mereka, polisi berhasil menemukan sejumlah alat bukti seperti narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Dari hasil pemeriksaan, kata Benny, ternyata ketiganya juga sering mengedarkan barang haram tersebut dengan jumlah yang kecil, dan dipasarkan di kawasan Pademangan.

"Narkoba dijual masih di wilayah Pademangan dan sekitarnya. Kasus ini masih kami dalami, dan ketiga tersangka kami tahan," tuntasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (one)

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016