Pembunuhan Putri, Tujuh Hari yang Menegangkan

Ilustrasi salat jenazah
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id - Dalam waktu tujuh hari sejak jasad Putri ditemukan tewas mengenaskan di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Agus Darmawan sebagai tersangka tunggal pembunuhan itu.

Perjalanan sejak jasad ditemukan hingga ditetapkannya residivis kasus narkotika itu sebagai tersangka tidak mudah, berbagai rintangan harus dilewati kepolisian untuk menyingkap tabir pembunuhan itu.

2 Oktober 2015, kardus berisi jasad Putri Nur Fauziah ditemukan di jalan sempit di tepi ruas Jalan Tol Sedyatmo, Bandara Soekarno Hatta. Kardus ditemukan warga sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat ditemukan, jasad Putri dalam kondisi tertekuk dan direkat menggunakan lakban berwarna coklat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengevakasi jasad gadis mungil itu ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Saat itu, tidak ada seorang pun warga yang mengenali Putri meski dalam kardus ditemukan seragam sekolah miliknya.

3 Oktober 2015 satu keluarga warga Kelurahan Rawalele yang berjarak sekitar 7 kilometer dari lokasi temuan kardus mendatangi Polsek Kalideres untuk melaporkan anaknya yang hilang sehari sebelumnya.

Setelah polisi menunjukkan foto jasad anak di dalam kardus, keluarga warga Rawalele itu mengkonfirmasikan bahwa korban adalah bagian keluarga mereka yang hilang sepulang dari sekolah.

Seketika itu juga, warga Rawalele gempar. Putri yang dikenal periang dan baik itu ditemukan tak bernyawa dengan cara yang sangat tragis.

Selanjutnya... Jejak sepatu di jasad...

Nyawa Putri Melayang di Tempat Seharusnya Dia Bermain

4 Oktober 2015, polisi menemukan jejak sepatu jasad Putri dan dari hasil pemeriksaan tim forensik diduga korban dicekik hingga pembuluh darah korban pecah.

5 Oktober 2015 polisi menemukan sebuah petunjuka baru berupa rekaman hasil kamera keamanan alia CCTV milik seorang warga yang dipasang tak jauhd ari lokasi temuan jasad Putri.

Dalam rekaman itu, terekam seorang pria bermotor melintas mengarah ke lokasi temuana kardus berisin jasad dengan membawab sebuah kardus. Namun, pada akhirnya pria bermotor itu diduga kuat bukanlah pembunuh Putri yang tengah diburu polisi.

Di waktu bersamaan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang salah satunya adalah seorang residivis bernama Agus Darmawan, pria yang selama ini hidup seorang diri tak jauh dari rumah Putri di Kelurahan Rawalele.

Selain mengamankan Agus, polisi juga memeriksa bedeng kecil yang selama ini jadi tempat tinggal Agus. Dari pemeriksaan di bedeng itu, polisi menemukan sejumlah petunjuk penting.

Selanjutnya... Kapolda Bentuk satgas khusus...

Rekonstruksi: Agus Buang Jasad Putri dengan Sepeda Motor

6 Oktober 2015, dari semua yang didapatkan selama penyelidikan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian akhirnya membentuk tim satgas khusus untuk mengungkap kasus itu.

7 Oktober 2015, polisi mulai memfokuskan penyelidikan dan mengarahkan penyelidikan kepada Agus. Tim forensik lalu mengambil beberapa petunjuk yang ditemukan di rumah Agus termasuk mengambil sampel air seni dan DNA.

8 Oktober 2015, polisi menemukan kecocokan antara epitel kulit yang ditemukan di kaos kaki milik korban dan cairan sperma yang ditemukan di kemaluan korban dengan sampel DNA Agus.

9 Oktober 2015, Agus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan sebagai tersangka Putri, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan seorang anak berinisial T yang secara tak sengaja juga terungkap saat polisi mendalami penyelidikan kasus pembunuhan Putri.
Warga Rawalele Bongkar Bedeng Tempat Putri Dibunuh

10 Oktober 2015, polisi akhirnya kembali menyematkan status tersangka pada Agus dan kali ini sebagai tersangka pembunuh Putri. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Agus mengakui semua kejahatan yang baru dilakukannya pada Putri.

Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus

Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili

Kejaksaan sudah menyatakan berkas Agus sudah lengkap

img_title
VIVA.co.id
9 April 2016