Budi Waseso Akui Sulit Pantau Penyelundupan Narkoba

Kepala BNN Budi Waseso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, untuk mendeteksi masuknya narkoba ke Indonesia Bukanlah hal yang mudah.

PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta

Selain banyaknya pelabuhan tikus, juga banyaknya cara yang digunakan para bandar untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

"Untuk narkotik ini memang tidak mudah, perlu ketelitian juga dari kita untuk mendeteksi itu. Sinar x-ray pun masih memiliki kelemahan, karena satu sinar x-ray hanya bisa mendeteksi satu jenis narkotika. Begitu ada jenis lain tak bisa terdeteksi," kata Budi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.

Saingi Ahok, Pendukung Budi Waseso Mulai Dekati PDIP

Baca juga:

Budi juga mengatakan, saat ini para mafia narkotika juga memiliki cara tersendiri untuk menyelundupkan barang haram tersebut agar mampu mengelabui para petugas dan bisa masuk dengan tidak melanggar peraturan yang ada.

Menurut Budi, narkoba terdiri dari lima bagian, dan para bandar ini mengirimkan satu persatu bagian tersebut. Ketika lima bagian itu masuk, dicampur kemudian dijadikan pil ekstasi. "ketika sudah jadi pil ekstasi itulah yang bisa dikategorikan sebagai narkotika," kata Buwas sapaan Budi Waseso.

Puluhan Warga Dukung Buwas Maju di Pilkada Jakarta

Baca juga:

Untuk mengatasi masuknya barang haram tersebut, Budi mengaku telah bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk menekan masuknya peredaran narkotika di Tanah Air.

"Untuk itu, Kami juga sudah bekerja sama dengan Bea Cukai, dan Alhamdulillah respon dari bea cukai juga bagus," ucapnya.

Seperti diketahui, Senin 19 Oktober 2015, Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso melakukan Pertemuan dengan Menteri Sosial Republik Indonesia Khofifah Indar Parawansa.

Pertemuan Budi dan Khofifah ini membahas mengenai ancaman peredaran Narkotika dan bahaya dari penyalahgunaan Narkotika. Selain itu juga membahas mengenai rehabilitasi Sosial para pecandu narkotika,

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya