- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi bagi operator Bus TransJakarta yang membiarkan bus-busnya tak layak jalan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan kesalahan dan kelalaian yang diperbuat operator.
Untuk itu, menurut Djarot, Pemprov DKI akan memanggil para operator sebelum menjatuhkan sanksi.
"Makanya, panggil dulu kalau perlu nanti aku panggil semua operatornya ya kemudian kita tantang sanggup nggak ganti itu, kalau sanggup kapan? Begitu kan?" ujar Djarot, Rabu 21 Oktober 2015.
Djarot menjelaskan, pemanggilan ini juga bertujuan agar operator dapat langsung memberikan keterangan atau kepastian terkait kesanggupan mereka menangani bus TransJakarta.
"Karena ini masalah kepercayaan, begitu orang tak percaya, kamu ganti, makanya kita lihat komitmen mereka (operator)," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 318 unit bus TransJakarta yang kelayakannya diuji di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung dinyatakan tidak lulus uji kir oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.
Kepala Balai PKB Pulogadung Muslim mengatakan 318 unit bus yang dinyatakan tidak lulus uji kir itu termasuk ke dalam 565 unit bus TransJakarta yang kelayakannya diuji di Balai PKB yang dipimpinnya selama periode bulan April hingga September 2015.
"Jumlah bus TransJakarta yang tidak lulus uji kir mencapai 56 persen," ujar Muslim saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 21 Oktober 2015.
Muslim mengatakan ke-318 unit bus yang tidak lulus uji kir kebanyakan mengalami kerusakan pada komponen di dalamnya, seperti pendingin ruangan yang tidak berfungsi optimal, pintu yang tidak bisa terbuka atau tertutup secara otomatis, pegangan penumpang yang hilang, hingga daya rem yang tidak sesuai.
Danar Dono - Jakarta