Pemprov DKI Tangkap Mafia Jual Beli Rusun

Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Top Trending : Pengalaman Tinggal Dekat Landasan Udara hingga Anak Kiai Sering Open BO Waria
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklaim Pemerintah Provinsi DKI telah berhasil menangkap 'mafia' yang memperjualbelikan unit hunian di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.

Penangkapan mafia itu dilakukan, usai aparat gabungan merazia dan menyegel sebanyak tujuh unit hunian di bangunan Cluster B Rusunawa Marunda, karena penghuninya tidak mampu menunjukkan kepemilikan Kartu Penghuni Rusun yang diterbitkan Bank DKI.

Profil Epy Kusnandar, Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

"Mafianya sudah kita tangkapin di Rusun Marunda. Tadinya mau demo kita dia, enggak jadi demo," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis 29 Oktober 2015.

Ahok mengatakan, mafia yang bersangkutan kini telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara yang turut dalam razia kemarin.

Lolos Timbang Badan, Angga vs Supriandi Saling Jatuhkan Mental Jelang One Pride MMA 78 di GBK

Ia meminta warga yang ditawari membeli unit rusun tidak menerima penawaran itu, sekali pun pihak yang menawarkan mengaku berasal dari aparat pemerintah.

Ahok menegaskan, setiap rusunawa di Jakarta ditujukan untuk merelokasi warga kurang mampu yang sebelumnya tinggal di lokasi-lokasi ilegal, seperti bantaran sungai atau kolong jembatan.

"Rumusnya begitu saja. Laporin, kita penjarain, kita pecat (jika mafia rusun adalah aparat pemerintah)," ujar Ahok.

Seperti diketahui, dalam razia kemarin, beberapa penghuni yang diusir dari huniannya mengaku menghuni rusun karena telah membeli dari aparat yang menawarkan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji, mengatakan bahwa penghuni yang tidak memenuhi ketentuan akan selalu diusir jika ditemukan.

Ada pun ketentuan itu antara lain, menghuni unit rusun tanpa konfirmasi dari Unit Pengelola Teknis (UPT) Rusun Dinas Perumahan, yang menyebabkan mereka tidak memiliki Kartu Penghuni Rusun.

Penghuni yang memalsukan KTP agar datanya sama dengan Kartu Penghuni Rusun juga akan diusir.

"Dalam razia kemarin, tujuh penghuni ditemukan melanggar ketentuan-ketentuan itu," ujar Ika.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya