Bom di Mall Alam Sutera Sensitif dan Tak Stabil

Bom meledak di Mal Alam Sutera, Tangerang, Kamis (28/10/2015).
Sumber :
  • Anisa Maulida/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Polisi mengungkap kasus ledakan bom di Mall Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, tidak kurang dari dua jam setelah ledakan terjadi, Rabu 28 Oktober 2015. Pelaku berinisial LO (29) dan ditangkap di halaman Mall Alam Sutera.

Bom di Alam Sutera Terkait Radikal China? Ini Kata Polisi

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan, bom yang digunakan oleh tersangka bernama triacetone triperoxide peroxyacetone (TATP).

"Bom ini jenis mudah dibuat dan sangat sensitif serta sangat tidak stabil. Dan termasuk kelompok high explosive bukan low explosive," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis 29 Oktober 2015.

Pembom Alam Sutera Terinspirasi dari Ledakan di ITC Depok

Tito menjelaskan, daya bakar high explosive di atas 3.000 meter per detik. Sementara itu, kalau low explosive, daya ledaknya di bawah 1.000 meter per detik.

"Nah, pada kasus ini, bomnya dengan daya bakar dengan kecepatannya 5.300 meter per detik dan masuk high explosive. TATP masuk high explosive sangat tidak stabil dan mudah dibuat dalam komponen rumah tangga, salah satunya adalah tiner," ujar mantan Kadensus 88 tersebut.

Rekaman Detik-detik Leopard Pasang Bom di Alam Sutera

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mempelajari membuat bom melalui internet atau dari Google.

"Bom ini termasuk yang sulit dideteksi, jika masuk pesawat tidak bisa dideteksi, maka dari itu ada aturan cairan lebih dari 100 ml dilarang masuk pesawat, itu untuk mengantisipasi tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, ledakan di Mall Alam Sutera pada Rabu 28 Oktober 2015 bukanlah ledakan pertama di mal tersebut. Sebelumnya, pada Juli 2015, ledakan juga terjadi di toilet pria lantai dasar. Dalam ledakan waktu itu tidak ada korban jiwa dan hanya toilet mengalami rusak.

Pada ledakan kali ini, satu orang yang merupakan karyawan kantin bernama Fian mengalami luka bakar, karena terkena serpihan di kaki sebelah kiri.

Tersangka mengaku melakukan aksi teror tersebut karena ingin melakukan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada pengelola Mall Alam Sutera. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Terorisme No 15 Tahun 2003 dan akan ditangani Densus 88.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya