Pulau Milik Surya Paloh Disegel, DPRD Ingatkan Pemprov DKI

Pulau Seribu
Sumber :

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak hanya menjadi pengatur pulau-pulau milik pribadi yang berada di wilayah Kepulauan Seribu.

Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhammad Sanusi, mengatakan, Pemprov DKI jangan hanya jadi pengatur. Seharusnya DKI mengelola pulau-pulau itu menjadi sebuah tempat wisata dan tidak membiarkan pemilik pulau berbuat semaunya.

"Jadi Kepulauan Seribu ini luput dari pandangan kita, kita enggak perlu ke Bali ke Maldives. Tapi, ke Pulau Seribu saja. Pulau Seribu itu potensi besar pariwisata, cuma kita belum kelola," kata Sanusi di Gedung DPRD, Jakarta, Jum'at 30 Oktober 2015.

Menurut Sanusi, Pemda DKI belum memiliki regulasi yang mendukung potensi pariwisata di Kepulauan Seribu. Padahal, jika dikelola dengan baik, hal itu akan berdampak positif kepada perekonomian warga dan nelayan sekitar.

"Pemda DKI tidak usah mikirin daratan, itu akan berjalan dengan sendirinya. Konsentrasi bagaimana mengembangkan DKI Jakarta menjadi kota pariwisata," ujar Sanusi.

Ironisnya, kata Sanusi, ternyata pulau-pulau di Kepulauan Seribu sebagian besar dimiliki orang pribadi. Pemda DKI hanya bertugas mengatur pulau-pulau tersebut sesuai peruntukannya. "DKI hanya memiliki beberapa pulau saja," kata dia.

Sebelumnya, diketahui, Pemprov DKI menyegel Pulau Kali Age milik Surya Paloh. Pulau milik politisi Partai Nasdem itu disegel karena melakukan reklamasi atau memperluas wilayah daratannya tanpa izin. Pembangunan dua landasan helikopter juga dilaporkan telah merusak habitat terumbu karang.

"Ada yang perdagangan dan jasa, ada yang buat konservasi, ada yang buat permukiman, cuma mengatur itu. Jadi misalnya kalau ada yang buat permukiman tidak boleh dibuat yang lain," katanya.

Sedangkan terkait reklamasi atau pelebaran pulau, kata Sanusi, pemilik pulau harus lebih dulu mengantongi izin 'Amdal' dari P2P Tata Kota DKI Jakarta. Hasil analisis Amdal akan menentukan apakah reklamasi bisa dilakukan atau tidak.

Menguak Status Pulau Milik Surya Paloh

Pulau Seribu

Syarat Pulau Privat Surya Paloh Bebas dari Segel

Yang dapat digunakan adalah hak guna bangunan, bukan hak milik.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2015