Dua Mantan Anggota DPRD DKI Jadi Tersangka Korupsi UPS

Pengadaan UPS di Sekolah
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta priode 2009-2014, terkait kasus pengadaan alat cadangan listrik Uninterruptible Power Suply (UPS) di sekolah DKI Jakarta.

"Tersangka, yaitu FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah)," ujar Kepala Bagaian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Hadi Ramdani melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin, 16 November 2015.

FZ diketahui merupakan Sekertaris Komisi E DPRD DKI, Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, 2009-2014. Priode sebelumnya, Fahmi menjabat sebagai anggota komisi E DPRD DKI Jakarta. Sedangkan MF, merupakan politisi dari Partai Demokrat yang menjabat sebagai Ketua Komisi E pada priode 2009-2014.

Hadi menjelaskan, penetapan kepada dua tersangka kasus UPS itu dilakukan pada Rabu 11 November 2015. Namun, ia tak merinci secara detail peran dari pejabat anggota legistalitif DPRD DKI Jakarta tersebut.

"Perannya masih belum tahu, masih dalam rangka pengembangan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa enam anggota DPRD DKI Jakarta Priode 2009-2014 diantaranya, S, MG, RF, DR, dan EL. Mereka diperiksa berdasarkan pengembangan dan penyelidikan dari dua tersangka, yaitu Alex Usman, dan Zainal Sulaiman.

Alex Usman sedang menjalani proses persidangan, sedangkan tersangka Zainal Sulaiman masih tahap satu untuk dilakukan pemeriksaan jaksa penuntut umum.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

(asp)

Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS
Penyidik Bareskrim Polri menyita dokumen dari ruang kerja DPRD DKI

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim

"Itu (komputer) dipergunakan Pak Ferrial Sofyan."

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2016