Ahok: Korupsi UPS Tak Lepas dari Peranan DPRD

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan keterlibatan anak buahnya dari unsur eksekutif dalam korupsi pengadaan perangkat
Uninterruptible Power Supply
Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD
(UPS) sejatinya tidak dapat dipisahkan dari peranan legislatif.

Meski secara undang-undang diatur  eksekutif adalah pihak pengguna anggaran, pengusulannya tetap melalui persetujuan legislatif. Suatu mata anggaran, termasuk pengadaan perangkat UPS di anggaran Dinas Pendidikan DKI di APBD-P DKI 2014, masuk menjadi anggaran yang disetujui setelah pihak legislatif sepakat memasukkannya ke dalam rincian APBD.

Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS

"Makanya kalau eksekutif yang kena, oknum DPRD juga akan banyak yang kena," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 17 November 2015.

Sebelumnya, terkait penetapan tersangka dua anggota DPRD DKI oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus korupsi pengadaan UPS, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan Bareskrim mesti mengadakan pendalaman lagi. Status tersangka yang diberikan kepada FZ dan MF belum bersifat tetap karena alat bukti dianggap belum dibeberkan sepenuhnya.

Taufik yang berasal dari fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan perangkat UPS, pihak eksekutif sebagai pengguna anggaran, adalah jelas pihak yang paling bertanggungjawab.

"Itu (pengumuman status tersangka FZ) baru proses hukum awal. Yang sudah pasti (melakukan korupsi) itu dari eksekutif," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 16 November 2015.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim baru saja menetapkan FZ menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat UPS. FZ ditetapkan menjadi tersangka bersama MF, anggota DPRD DKI periode 2009 - 2014 dari fraksi Partai Demokrat.

Sebagai informasi, kasus korupsi UPS yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, diperkirakan merugikan keuangan daerah puluhan miliar rupiah. Kasus itu terungkap setelah adanya Kisruh APBD DKI tahun 2015 yang merupakan buntut dari tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengirimkan dokumen APBD ke Kemendagri dengan rincian berbeda dengan rincian yang dikembalikan oleh anggota dewan usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2015.

Dalam rincian APBDP DKI tahun 2014, ditemukan keberadaan penganggaran dengan nilai tak wajar, sebesar total Rp330 miliar, untuk pengadaan sebanyak 49 perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk disimpan di 49 SMA dan SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan diketahui sebagai SKPD Pemprov DKI yang mengajukan penganggaran itu.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan pula dua orang PNS DKI, yakni mantan Kadisorda DKI Zainal Soelaeman dan mantan Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka dalam kasus itu. Pada tahun 2014, Zainal adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sedangkan Alex, adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS itu di SKPD-nya masing-masing. Alex bahkan telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 30 April 2015.

Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PPP Abraham 'Lulung' Lunggana dan anggota fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan. Keduanya merupakan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009 - 2014.

Pada tanggal 27 April 2015, Bareskrim melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja Lulung, Fahmi, dan ruangan sekretariat Komisi E DPRD DKI, komisi yang menyetujui penganggaran yang diajukan Sudin Pendidikan Jakbar dan Jaksel.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya