Sakit-sakitan, Abu Bakar Ba'asyir Minta Disidang di Cilacap

Abu Bakar Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
Di Gunung Sindur, Baasyir Satu Blok dengan Napi Teroris
- Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba 'asyir meminta agar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap.

Alasannya, pria berusia 77 tahun itu sudah lanjut usia dan sering sakit-sakitan, sehingga tak memungkinkan jika harus berangkat ke Jakarta dari Lapas Nusakambangan.

Baasyir Dipindahkan dengan Kendaraan Lapis Baja

"Beliau sudah lanjut usia dan di persendian kakinya sering sakit sehingga ia tak bisa harus berjalan jauh," kata kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan ketika selesai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November.

Baca juga:
Masalah jarak tempuh yang cukup jauh yang harus dilewati Ba'asyir dan perizinan yang sulit, juga dijadikan alasan tim pengacara mengajukan permohonan untuk sidang terpidana Abu Bakar Ba'asyir tersebut datang dan pindahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap.

1 Peleton Brimob Kawal Baasyir ke Lapas Gunung Sindur

Selain alasan tersebut, adanya ketiga saksi kunci yang akan diajukan tim pengacara juga menjadi alasan keengganan mereka menggelar sidang di Jakarta. Sebab, tiga dari lima saksi yang meringankan yang diajukan tersebut, merupakan terpidana yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan.

Mereka bertiga diketahui merupakan terpidana kasus teroisme yang sama dengan Ba'asyir.

"Oleh sebab itu, kami meminta agar persidangan lebih baik dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cilacap saja supaya lebih efisien dan tak memakan waktu dan biaya," kata Michdan.

Sebagaimana diketahui, terpidana Abu Bakar Ba'asyir divonis majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Vonis 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Lalu Ba'asyir mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada putusan tingkat banding tersebut,  hakim PT memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.

Tidak berhenti di situ, Basyir pun melakukan upaya hukum lain, yakni kasasi di Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PT Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.
Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan tingkat pertama yakni putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Ba'asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp350 juta. Rinciannya, Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri.

Ba'asyir menghuni Lapas Batu sejak tanggal 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rutan Bareskrim Polri. Lalu, sejak tanggal 15 Januari 2013, Ba'asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Oleh karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi, Ba'asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu sejak tanggal 5 September 2015.

Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya