Sumber :
- REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id
- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kembali menindak Taxi Uber berbasis aplikasi di beberapa titik lokasi.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan penindakan dilaksanakan pada hari ini, Selasa 17 Novembber 2015, pada pukul 08.00 WIB.
"Dari hasil penindakan tersebut, ada sebanyak 12 unit kendaraan dikandangkan," ujar Budiyanto dalam keterangannya.
Ada pun rincian tempat penindakan taksi uber adalah sebanyak lima unit di dekat Hotel Borobudur, di Wisma Antara sebanyak tiga unit, di MMC sebanyak dua unit, dan di La Piaza sebanyak dua unit.
"12 unit kendaraan tersebut dari berbagai jenis seperti Avanza dan Xenia. Hasil sitaan akan dikandangkan di Pulo Gebang, Cakung," kata dia. (asp)
Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan
Uber telah menghukum sopir UberX.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :