Sumber :
- REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id
- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kembali menindak Taxi Uber berbasis aplikasi di beberapa titik lokasi.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan penindakan dilaksanakan pada hari ini, Selasa 17 Novembber 2015, pada pukul 08.00 WIB.
Baca Juga :
Sopir Taksi Ancam Mogok Nasional
Baca Juga :
Uber dan Grab Sepakat Tak Berpolemik
Baca Juga :
Ini Pemilik Transportasi Online
"12 unit kendaraan tersebut dari berbagai jenis seperti Avanza dan Xenia. Hasil sitaan akan dikandangkan di Pulo Gebang, Cakung," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya