Fahri Hamzah: Pajak Grab dan Uber Serahkan ke Dirjen Pajak

Aksi demonstrasi sopir taksi di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai angkutan umum berpelat hitam berbasis online dinilai melanggar Undang-Undang Angkutan Jalan Raya dan UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan bahwa tidak perlu ribut-ribut menilai apakah layanan taksi berbasis online seperti Uber dan Grab membayar pajak atau tidak. Alasannya, menurut Fahri hal itu menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal  Pajak (DJP).

"Kalau nanti soal pajak biar nanti yang ngejar Dirjen Pajak, tidak usah orang lain, itu ada mekanismenya," kata Fahri di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa  22 Maret 2016.
Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi
 
Polemik yang ada saat ini antara Uber dan Grab dengan taksi konvensional adalah wujud taksi konvensional yang tidak siap dengan kemajuan zaman. Dengan sistem Uber dan Grab semua orang bisa menjadi pemiliki taksi sendiri.
Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih
 
"Ini problemnya, karena platform dia bisa mengkomando semua orang, untuk menjadi pengusaha taksi, sementara kelompok lama tradisional tidak siap," kata Fahri.
 
Seperti diketahui, hari ini ribuan sopir angkutan umum dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat  dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum kembali menggelar mogok massal berunjuk rasa menolak Uber dan Grab.
 
Para sopir taksi tersebut menuntut pemerintah untuk memberi tindakan tegas dengan membekukan operasional angkutan umum yang menggunakan mobil berpelat hitam. 
 
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya