Awas, Perampok Modus Ban Kempis Incar Kaca Mobil Transparan

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermato.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel
- Bagi Anda pengendara mobil diminta harus berhati-hati. Sebab perampokan dengan modus ban kempis marak terjadi. Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima dari delapan komplotan perampok ini.

Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa

Kelima tersangka yaitu SAM (25) sebagai kapten, RAH (24), CHOI (27), IP (36), ISH (36). Dalam aksinya, komplotan ini selalu membagi tugas seperti ada yang mengendarai motor, mengalihkan perhatian dan sebagai eksekutor yang mengambil barangnya.
Kabur saat Disidang, Napi Narkoba Ditangkap di Rumah Istri


Kepala Subdit Ranmor Komisaris Polisi Budi Hermanto mengatakan, para pelaku biasanya sudah memetakan korban dan di mana lokasi mengeksekusi.


"Biasanya calon korban yang dipilih yang mobil berkaca film terang sehingga pelaku melihat barang dalam mobil. Untuk itu saya imbau masyarakat agar tidak sembarangan menaruh barang dalam mobil," kata Budi kepada
VIVA.co.id.


Budi menambahkan, biasanya pelaku mengincar korban saat berada di SPBU, sehabis belanja dari supermarket dan sehabis mengambil uang dari Bank atau ATM.


"Kami juga mengimbau agar tidak mudah percaya kepada orang yang bilang bahwa kendaraannya mengalami kempes ban," ujarnya.


Kepada penyidik, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 29 kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya.


Kelima tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda di SPBU daerah Jakarta Pusat dan di Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur.


Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor, 11 bus handphone, satu rekaman CCTV, uang tunai Rp5.485.000, lima unit laptop.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya