Demi Rp5 Juta, Dokter Hewan Bandara Soetta Jual Satwa Langka

Satwa dlindungi dijual lewat media sosial
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id
Sampel DNA Ikan Aneh di Minahasa Dikirim ke Eropa
- Petugas Balai Karantina Bandara Soekarno Hatta, MS yang ikut terlibat dalam sindikat penjualan satwa langka ke luar negeri, diketahui merupakan seorang dokter hewan.

Petugas Bongkar Praktik Penjualan Satwa Langka di Surabaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mudjiono, mengatakan, pelaku sudah lama ikut dalam penyelundupan hewan langka melalui Bandara Soetta.
Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas


"Tersangka MS sudah lama (terlibat penyelundupan), bulan Juli kemarin menyelundupkan hewan tiga kali ke Dubai dua kali, ke Kuwait satu kali," kata Mudjiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jumat 20 November 2015.


Baca juga: Mudjiono menambahkan, keuntungan yang didapat dari penyelendupan adalah Rp5 juta unti satu binatang.


"Tapi semua tergantung binatangnya. Kalau makin langka biasanya makin mahal, tapi tiga kali kemarin dia meloloskan Beruang Madu sama Macan dan total dapat Rp15 juta," tambahnya.


Lebih lanjut, Mudjiono menuturkan, pelaku dengan mudah menyelundupkan satwa langka ke Bandara lantaran dirinya adalah seorang dokter hewan.


"Dia dokter hewan, dia masuk melalui pintu kedatangan dan masuk ke bagasi," kata dia.


Mudjiono menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari siapa yang terlibat dalam sindikat ini.


"Kami masih terus kembangkan, kami cari siapa penyandang dana dan siapa lagi yang terlibat dalam sindikat ini," kata dia.


Baca juga:

Sebelumnya, pada Rabu 18 November 2015, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka jaringan penjualan satwa liar.


Keenam tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing seperti ada yang menjadi pemburu, penjual atau pemilik, marketing, pembeli, perantara. Bahkan dalam jaringan ini melibatkan satu Warga Negara Libya dan petugas Balai Karantina Soekarno Hatta.


Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah satu ekor .Macan Dahan, dua ekor Owa Sumatera, satu Beruang Madu, empat Burung Cendrawasih, satu unit mobil, satu unit motor, 13 unit handphone dan uang senilai Rp 65 juta.


Untuk harga hewan langka tersebut, tersangka menjual dengan harga Rp 75 juta untuk Beruang Madu dan Rp 65 juta untuk Macan Dahan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya