Sekjen KSPI Jadi Tersangka Demo Ricuh Depan Istana

Aksi Demo di Depan Kedubes AS Ricuh
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis
- Penyidik Polda Metro Jaya mengirim surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi, terkait aksi buruh yang berujung kisruh di depan Istana beberapa waktu lalu.

Alasan Delapan Tukang Becak Ingin Terobos Istana

"Anggota sudah kirim surat pemanggilan tersangka atas nama Rusdi sebagai Sekjen KSPI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, dalam keterangannya, Jumat, 20 November 2015.
Dekati Pagar Istana, Delapan Pengujuk Rasa Ditangkap


Krishna mengatakan, pemanggilan Rusdi sebagai tersangka terkait dengan peristiwa melawan perintah aparat kepolisian saat membubarkan aksi buruh di Istana Kepresiden Jakarta pada 30 Oktober 2015.


Baca juga:

Saat itu, petugas kepolisian membubarkan paksa buruh yang berunjuk rasa di Istana Kepresiden Jakarta Pusat karena telah melewati batas waktu demontrasi hingga pukul 18.00 WIB.


Sejumlah aktivis buruh memilih bertahan di lokasi aksi hingga terjadi kekisruhan dengan aparat kepolisian. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap 25 pengunjuk rasa yang diduga melawan perintah, serta penghasutan.


Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 25 pengunjuk rasa yang terdiri dari 22 orang buruh, dua orang pengacara dan seorang mahasiswa itu.


Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri yang menyebutkan apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya