Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Penyidik Polda Metro Jaya mengirim surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi, terkait aksi buruh yang berujung kisruh di depan Istana beberapa waktu lalu.
"Anggota sudah kirim surat pemanggilan tersangka atas nama Rusdi sebagai Sekjen KSPI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, dalam keterangannya, Jumat, 20 November 2015.
Baca Juga :
Serikat Pekerja Peruri Tuntut Direksi Mundur
Sejumlah aktivis buruh memilih bertahan di lokasi aksi hingga terjadi kekisruhan dengan aparat kepolisian. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap 25 pengunjuk rasa yang diduga melawan perintah, serta penghasutan.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 25 pengunjuk rasa yang terdiri dari 22 orang buruh, dua orang pengacara dan seorang mahasiswa itu.
Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri yang menyebutkan apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan
Halaman Selanjutnya
Sejumlah aktivis buruh memilih bertahan di lokasi aksi hingga terjadi kekisruhan dengan aparat kepolisian. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap 25 pengunjuk rasa yang diduga melawan perintah, serta penghasutan.