Penetapan Sekjen KSPI Jadi Tersangka Ricuh Demo Diprotes

Demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis
- Penyidik dari Polda Metro Jaya, telah menetapkan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Sekjen KSPI) Muhammad Rusdi sebagai tersangka atas ricuhnya aksi unjuk rasa buruh di depan Istana Negara, Jumat lalu, 30 Oktober 2015.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Sekjennya, Presiden KSPI Saiq Iqbal menilai, tindakan polisi merupakan bentuk persekongkolan antara aparat dengan pemerintah dalam rangka menakut-nakuti kaum buruh.

Kabur saat Disidang, Napi Narkoba Ditangkap di Rumah Istri

"Ini teror hukum kepada buruh, dengan cara menakut-nakuti," kata dalam sambungan teleponnya, Jumat 20 November 2015.

Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil Rusdi sebagai tersangka pada Senin depan, 23 November 2015, guna melakukan pemeriksaan.

Ujung Maut Masalah Pelik Polisi

Baca juga:

Iqbal menduga kepolisian sengaja memanggil Rusdi pada Senin, karena direncanakan keesokan harinya, para buruh akan menggelar mogok kerja besar-besaran.

"Kami berharap kepolisian bekerja profesional, jangan ada tekanan kepada buruh dan 'pesanan' (dari pemerintah). Polisi jangan berpolitik. Kenapa saya bilang seperti itu, karena Rusdi dipanggil (polisi) tanggal 23 November 2015, di mana besoknya, 24 November 2015 akan ada mogok kerja nasional," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Rusdi.

"Kami sudah menetapkan saudara Rusdi sebagai tersangka terkait kasus demonstrasi buruh di Istana, 30 Oktober lalu. Anggota juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Krishna dalam keterangannya.

Dalam surat tersebut, kata Krishna, Rusdi dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin pekan depan, 23 November 2015, pukul 10.00 WIB, "Diperiksanya Senin depan, jam 10 pagi," kata dia.

Terkait dengan demo buruh tersebut, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 25 pendemo yang terdiri dari 22 buruh, dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan satu orang mahasiswa sebagai tersangka.

Penetapan 25 tersangka, karena para tersangka dianggap memprovokasi massa buruh di depan Istana Negara, saat unjuk rasa pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Meski demikian, Kepolisian tidak menahan 25 tersangka walaupun proses hukum terus berlanjut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya