Bripka AM Beli Tanah dan 4 Rumah dari Hasil Jualan Narkoba

Narkoba
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan 1.080,63 gram sabu dan 141 butir pil ekstasi.

Barang haram tersebut diamankan petugas BNN dari seorang anggota kepolisian berinisial AM (37).

Kepala Deputi Bidang Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya penyelidikan selama dua bulan tentang penyelundupan narkoba ke daerah Balikpapan.

"Petugas BNN selanjutnya melakukan pemantauan pada dua pria yang jadi tersangka yaitu B (37) dan J (31) yang membawa sabu dari Medan ke Balikpapan melalui jalur penerbangan, mereka bawa sabu pakai tas selempang," kata Deddy di Gedung BNN Senin, 23 November 2015.

Deddy menceritakan, ketika kedua tersangka tiba di Bandara Sepinggan, mereka dijemput oleh seorang pria berinisial S (26).

Lau, kedua tersangka dan S diamankan petugas BNN di Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 November 2015.

"Dan dari mereka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.080,63 gram," kata Deddy

Dari mereka, petugas melakukan pengembangan. Setelah itu baru terbongkar dari pengakuan tersangka S, penyelundupan sabu itu dilakukan atas perintah AM yang merupakan anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).

"Keterangan pelaku, S sudah mengenal AM selama lima bulan terakhir dan selama perkenalannya sudah berkali-kali beroperasi," jelasnya.

Top Trending : Pengalaman Tinggal Dekat Landasan Udara hingga Anak Kiai Sering Open BO Waria



Deddy mengatakan, langsung memburuĀ  dan berhasil membekuk pelaku lainnya, MD (24) di sebuah hotel di kawasan Letjen Suprapto, Balikpapan, Rabu pada Rabu 18 November 2015. MD ditangkap saat akan memberikan 141 butir ekstasi kepada AM.

"Meski sempat mencoba melarikan diri, namun AM tidak berdaya dan berhasil dibekuk di sebuah kamar di hotel itu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan," ucapnya.

Menurut Deddy, oknum polisi berinisial AM, menjalankan aksinya mengendalikan peredaran sabu karena ingin cepat kaya.

"Ya pasti si AM ini karena harta melakukannya, dia ingin cepat kaya makanya melakukan ini," kata Deddy

Menurut Deddy, oknum polisi berpangkat bripka ini sudah mampu membeli tanah dari hasil berbisnis barang haram tersebut.

"Si oknum ini malah sudah punya dua sertifikat tanah kavling, empat rumah, dan punya kos-kosan yang sedang dibangun,"katanya.

Atas perbuatan para tersangka, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Narkoba

Bripka AM Manfaatkan Wanita Jadi Kurir Narkoba

Wanita berinisial T itu dijanjikan akan dibebaskan dari jerat hukuman.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2015