Pemilik 'Metro Mini Maut' Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Metromini ditabrak Commuterline di Tubagus Angke
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya berencana periksa hasil uji kendaraan bermotor (KIR) Metro Mini yang terlibat kecelakaan maut dengan KRL Commuter Line di perlintasan Angke, Tambora, Jakarta Barat. Kecelakaan pada Minggu kemarin itu menewaskan 18 orang, termasuk sopir Metro Mini.

Tabrakan Kereta di Jerman, Delapan Tewas

"Nanti dicek, kalau ternyata dia KIR palsu bisa dikenakan sanksi," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, Selasa 8 Desember 2015.

Tito menjelaskan, jika terindikasi KIR tersebut palsu, maka pemilik metro mini akan diancam hukuman pemalsuan dokumen. "Ancamannya pemalsuan dokumen dengan hukuman enam tahun penjara," kata mantan Kapolda Papua itu.

Namun, dia melihat kecelakaan tersebut lebih banyak disebabkan kelalaian sang sopir. "Kalau saya melihat, ini lebih karena faktor pengemudi yang lalai, jadi sistem rekrutmennya yang diperbaiki," kata Tito.

Mantan Kepala Densus Antiteror ini juga menuturkan, jika diperlukan, Polda Metro akan memeriksa pemilik metro mini maut tersebut.

"Saya belum dapat laporan nanti, saya cek lagi, karena ini penanganan saya serahkan ke Jakarta Barat," ucap Tito. (ren)

Dua Gerbong Kereta Terbakar di Bandung
Jenazah korban terserempet kereta

Pria Asal Tegal Tewas Terserempet KRL

Korban terserempet di bagian kepala.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2016