27 WN Tiongkok Pelaku Cyber Crime Diringkus di Cengkareng

WNA Penjahat Cyber Diserahkan Ke Imigrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia
- Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan penipuan online atau
cyber crime
Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA
di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 8 Desember 2015. Dari penangkapan tersebut, sebanyak 27 WN Tiongkok diamankan.
OJK Perkuat Sistem Hadapi Kejahatan Internet

"Dari 27 orang tersebut, terdiri dari 23 laki-laki dan empat orang perempuan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriyawan, dalam keterangannya.


Selain 27 WNA, tiga WNI juga diamankan yang terdiri dari fasilitator dan dua perempuan yang bekerja sebagai pembantu.


"Satu orang WNI ini atas nama Jimmy Gunawan yang diduga sebagai fasilitator," kata Herry.


Semua pelaku ditangkap pada Selasa 8 Desember 2015 pukul 09.00 WIB di Ruko Miami, Blok R No 26-27, Cengkareng, Jakarta Barat. Herry menjelaskan, penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan WNA terdahulu yang diduga melakukan penipun online di Mangga Dua.


Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah printer, tiga unit laptop, 54 unit telepon rumah, delapan unit
wireless
phone, 28 buah ponsel, tiga buah paspor, berbagai macam router dan LAN.


"Untuk langkah selanjutnya, para tersangka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi," ucap dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya