Sumber :
- @RTMC_poldajabar
VIVA.co.id
- Peristiwa kecelakaan lalu lintas tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan. Tercatat sebanyak 1.294 kasus kecelakaan tabrak lari di wilayah Jakarta sepanjang tahun ini.
Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto.
"Tercatat selama Januari hingga November 2015, sebanyak 1.294 kasus kecelakaan tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat 11 Desember 2015.
Dari 1.294 kasus, tercatat korban meninggal dunia sebanyak 117 orang. Luka ringan dan luka berat sebanyak 1.083 orang dan kerugian materi sebanyak 194 orang.
Budiyanto memaparkan, para tersangka tabrak lari dilatarbelakangi oleh berbagai faktor.
Baca Juga :
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
"Pertama menghentikan kendaraan, kemudian memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kantor Kepolisian terdekat," ungkapnya.
Hal tersebut, lanjut Budiyanto, sudah ada regulasi atau Undang-Undangnya yang mengaturnya. Masyarakat yang tidak melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 312 UU No 22 tahun 2009.
Pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan dengan sengaja tidak menghentikan ranmornya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melapor ke kantor Kepolisian terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp75 juta.
Halaman Selanjutnya
"Pertama menghentikan kendaraan, kemudian memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kantor Kepolisian terdekat," ungkapnya.