- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id - Dua tersangka muncikari artis F dan O tak ingin dua artis, Nikita Mirzani dan Puty Revita, bebas begitu saja dari jerat hukum. Hal itu disampaikan F dan O melalui kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar.
Osner mengatakan, menurut F dan O, Nikita dan Puty bukanlah korban dari praktik prostitusi yang mereka jalani. Keduanya disebut sebagai bagian dari prostitusi di hotel mewah kawasan elit Thamrin itu.
"Kalau ini, dari awal saya katakan, mereka yang menentukan tarifnya, mereka yang menentukan tempat atau hotelnya," kata Osner di komplek Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2015.
Osner menuturkan, tersangka O dan F tidak memesan hotel tempat berkencan Nikita dan Puty dengan pria-pria hidung belang.
"Kami tidak terima. Bagaimanapun kami tetap memperjuangkan supaya NM sama PR terlibat, paling tidak turut serta dalam 55 KUHP, atau A itu yang jelas sebagai tersangka," ujarnya.
F dan O telah ditetapkan Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai tersangka usai ditangkap di salah satu hotel berbintang di Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Nikita dan Puty dibebaskan begitu saja karena penyidik menilai keduanya adalah korban dari praktik perdagangan manusia.