Mensos: NM dan PR Bukan Korban

Artis NM terlibat prostitusi online
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id
- Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan Puty Refita (PR) tidak masuk dalam kategori korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau
human traficking
. Kejiwaan keduannya juga sudah dipastikan dalam kondisi baik. 

Dia menjelaskan, sebuah kasus bisa dikatakan TPPO, jika minimal ada ancaman yang diterima korban. "Dia (NM) tidak pada posisi yang diancam, atau tekanan," kata Khofifah dalam acara deklarasi kesepakatan bersama penyuluh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bersih Narkoba dan Pornografi di Gelanggang Remaja Jakarta, 15 Desember 2015.

Menurut dia, dalam kasus ini NM disinyalir telah melakukan kesepakatan dengan pelanggannya. Untuk itu, Nikita Mirzani tak bisa digolongkan sebagai korban. Pendapat Mensos ini merujuk dari keterangan kuasa hukum muncikari F dan O.
Hari Ini, Nikita Mirzani Siap Penuhi Panggilan Polisi

"Menurut keterangan lawyer dari F dan O dia (NM) tidak pada posisi mendapatkan kekerasan karena katanya juga harganya sudah sesuai dengan permintaan yang bersangkutan," ujar Khofifah menegaskan.
Trik Menjerat Pengguna Seks di Media Sosial ala Mensos

Pernyataan Mensos ini mementahkan argumen polisi yang menyatakan Nikita Mirzani dan Puty Refita merupakan korban TPPO. Sebelumnya, polisi menyatakan, kedua artis itu hanya korban traficking. Sehingga, polisi hanya menjerat F dan O yang diduga merupakan pelaku TPPO. Sementara, Nikita dan Puty hanya sempat dimasukkan panti sosial.
Muncikari Artis NM dan PR Sebut Nama A

(mus)
Ilustrasi prostitusi

Gadis Korban Prostitusi Dibanderol Rp2,2 Juta per Dua Jam

Tiga wanita diamankan. Satu di antaranya masih di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2016