Ahok: Gojek Tidak Bisa Diberantas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok tidak mempermasalahkan adanya transportasi berbasis online. Meskipun Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek, Grab Taxi/ Bike, dan sejenisnya itu.

"Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada Menteri Perhubungan, tetapi bagi saya, perusahaan kayak GrabCar, Uber, dan lainnya itu kan dia tidak terlarang. Dia terdaftar sebagai izin usahanya sebagai perusahaan aplikasi, bebas saja," ujar Ahok di Musem Fatahillah, Jakarta, Jum'at 18 Desember 2015.

Menurutnya, yang sebenarnya menjadi permasalahan adalah kendaraan yang dipakai. Khusus untuk roda empat, setiap armada wajib tes uji kelaikan (KIR) dan membayar pajak.

"Kita juga udah solusi KIR, bisa dilakukan di ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek). ATPM harus membangun fasilitas untuk KIR. Kalau itu sudah dibangun, kami hanya mengawasi mereka sudah KIR. Semua mobil yang dijadikan taksi harus ditempelin di kertas di mobilnya. Dia bayar pajak, boleh saja," ujar Ahok.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua seperti Gojek maupun Grabbike, lanjut Ahok, hal itu tidak bisa diberantas seperti halnya ojek konvensional. Keberadaan keduanya membantu mobilitas masyarakat. Asalkan tidak melanggar aturan lalu lintas, Ahok tidak akan menindak GoJek maupun ojek konvensional.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan transportasi berbasis online karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang (UU).

"Itu penegasan saja dari pemerintah karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang," ujar Djoko.

Di samping itu, pelarangan dilakukan merespon banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Gojek, Grabbike dengan moda transportasi lain. Hal ini, menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun

(asp)

Pengemudi Gojek melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Depok.

Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda

Rekan mereka dipukuli pengemudi ojek pangkalan di depan ITC Depok.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016