Solusi Djarot Agar Ojek Online Tetap Beroperasi di Jakarta

Pengemudi Gojek demo minta diangkat jadi karyawan.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Drajot Syaiful Hidayat ikut berkomentar mengenai pelarangan transportasi berbasis aplikasi online seperti Gojek, Uber dan lain sebagainya oleh Kementerian Perhubungan. Menurut Djarot, memang dalam Undang-Undang (UU), Gojek dan sejenisnya belum diatur.

Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda

"Memang UU-nya tidak boleh," ujar Djarot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 Desember 2015.

Djarot pun menyarankan agar ojek diatur dalam UU dengan cara merevisi.

"Masukan juga ke DPR dan Kemenhub untuk merevisi UU Lalu Lintas. Supaya ada aspek keselamatan bagi para penumpang, konsumen dan pengusaha. Kalau dilarang dan ditangkapi semua, kan enggak mungkin. Semua kota ada ojek," kata mantan Wali Kota Blitar tersebut.

Djarot pun menambahkan, usulan Pemprov DKI nantinya akan mencoba menyempurnakan UU. "Maksud saya adalah, kalau keberadaan ini mau dilegalitas, ya harus ada UU-nya. Atau minimal dengan kebijakan atau aturan Kemenhub," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan itu karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan UU.

"Itu penegasan saja dari pemerintah karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang," ujar Djoko kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis malam 17 Desember 2015.

Ia mengatakan, pelarangan ini dilakukan merespons banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Gojek, Grabbike dengan moda transportasi lain. Hal ini, menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.

"Dengan terkoordinirnya Gojek/Grabbike mmenyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun
Wagub Djarot

Pendaftaran Masih Lama, PDIP Belum Pikirkan Cagub DKI

Sampai saat ini PDIP belum memutuskan siapa calon gubernurnya.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016