Menteri Jonan Bolehkan Gojek Beroperasi, Tapi...

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menegaskan untuk sementara waktu, ojek berbasis online, baik itu Gojek, GrabBike, dan sebagainya, masih boleh beroperasi.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun

"Jadi, kemarin, kami memberitahukan tentang isi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik," kaya Jonan di lantai 9 Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Desember 2015.

Namun demikian, pada akhirnya nanti ojek berbasis online tetap akan dilarang, bila transportasi umum sudah memadai.

"Maka itu, ayo kita ubah UU 2009 ini. Saran saya, kalau ini (ojek online) sebagai solusi sementara, sampai transportasi publik bisa menjangkau kebutuhan masyarakat layak," kata Jonan.

Jonan menambahkan jika Undang-Undang Lalu Lintas memang tidak mengakomodasi kendaraan roda dua sebagai transportasi publik, karena bersifat membahayakan keselamatan. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa ojek berbasis online pada akhirnya harus diberhentikan.

"Transportasi umum metromini juga tidak layak, ya tidak jalan. Sekali lagi, ini (ojek online) menjadi kebutuhan untuk mengisi jarak, karena transportasi publik yang ada belum bisa menjalani solusi sementara," katanya.

Ia menyebutkan jika ojek berbasis online nanti sudah dilarang, masih bisa beroperasi. Namun hanya untuk mengangkut barang, bukan manusia.

"Dikonsultasikan dengan pihak Polri, motor angkutan barang tidak apa-apa," kata Jonan. (ase)

Pengemudi Gojek melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Depok.

Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda

Rekan mereka dipukuli pengemudi ojek pangkalan di depan ITC Depok.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016