Lagi, Perkenalan di Facebook Makan Korban

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video
- Dua remaja mengalami tindakan yang tidak senonoh. Dua orang pelajar itu FEB (15), pelajar yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, dan REF (17) yang masih duduk di bangku kelas SMK. Mereka mengalami tindakan pencabulan oleh MATC (25).

Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang
Kedua anak baru gede (ABG) tersebut dicbuli MATC pada hari Jumat, 21 Agustus 2015 beberapa lalu sekira pukul 13.00 WIB di kawasan Kenanga, Cibondoh Wilkum, Tangerang Kota. Namun kejadian tersebut baru dilaporkan ke pihak Ke Polres Metro Tanggerang Kota pada 30 November 2015 bulan lalu.

Segera, Bisa Blokir Iklan Pengganggu di Facebook
"Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur. Kejadian hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2015, sekitar jam 13.00 WIB," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani, Minggu, 20 Desember 2015.

Kompol Triyani mengatakan modus yang dilakukan MATC dengan cara membujuk rayu Korban. Pelaku yang kenal dua remaja dari Facebook tersebut pun berhasil membujuk dan menguasai korbannya.

"Ayah korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 30 November 2015," ungkapnya

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan adanya petunjuk serta adanya hasil vVisum korban, penyidik Unit PPA Saruan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku di TKP. 

"Di TKP penyidik mendapatkan 1 (satu) orang saksi yang bernama RF (usia 17 tahun, pelajar kelas 2 SMK) yang menurut pengakuannya diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun, dimana korban kenal pelaku via Facebook dan tinggal bersama sejak kelas 1 SMK," ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka MATC kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Metro Tanggerang Kota. Ia diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka, berdasarkan hasil Sidik, terhadap tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no.23  tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya