Kasus Prostitusi, Kontrak Kerja Nikita Mirzani Diputus

Nikita Mirzani Jalani SIsa Hukuman Penjara di Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAlife/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Baju Tembus Pandang Nikita Mirzani Hebohkan Dunia Maya
- Artis Nikita Mirzani siap memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus prostitusi online.

Bertemu Otak Pelacuran, Nikita Mirzani Cuma Senyum-senyum

"Hari ini ada pemeriksaan, ini pemeriksaan lanjutan yang kedua," kata kuasa hukum Nikita, Muhammad Achyar, kepada
Usai Diperiksa Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani: Apaan Sih..
VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 28 Desember 2015.


Rencananya, pemeriksaan kepada Nikita akan dilakukan di luar kantor Bareskrim Polri. Tapi, Achyar enggan menyebutkan soal lokasi pemeriksaan.


"Seputar Jakarta Selatan, enggak jauh dari Bareskrim. Enggan jauh dari Polda Metro Jaya. Tempatnya dibuat nyaman," katanya.


Menurut dia, alasan pemeriksaan artis papan atas tersebut di luar markas polisi, agar lebih nyaman dan menghindari para awak media. Serta proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.


"Sama seperti awal, alasan kenyamanan dia saja. Diperiksa di Bareskrim enggak nyaman, dan untuk menghindari kerumunan wartawan," katanya.


Saat disinggung soal kondisi kliennya tersebut, bahwa Nikita masih mengalami syok atas peristiwa yang menimpa dirinya tersebut. Bahkan, sejumlah kontrak pekerjaan bakal terancam dicabut.


"Kontrak (pekerjaan) dia banyak yang dicabut, dan akhirnya terancam," katanya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Nikita Mirzani tanggal 21 Desember 2015. Tapi pemain film Mama Minta Pulsa itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi.


Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan O, F dan A sebagai tersangka. Para tersangka itu dikenakan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomer 21 tahun 2007 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Kini, O dan F sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, sementara A belum dilakukan penahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya