Rektor Cabut Surat Pemberhentian Ketua BEM UNJ

Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id
- Setelah sempat dikeluarkan karena dituding menyebarkan
penghasutan dengan menggelar unjuk rasa
, Ronny Setiawan, mahasiswa fakultas MIPA, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ, akhirnya dapat kembali aktif menjadi mahasiswa.


Ini setelah diterbitkannya Keputusan Rektor Nomor 02/SP/2016 terkait pengaktifkan kembali Ronny pada Rabu 6 Januari 2016 malam. Dalam surat tersebut, hal yang menjadi pertimbangan Rektor UNJ DR Djaali, karena mahasiswa jurusan pendidikan kimia itu telah meminta maaf kepada dirinya.

Bingung Investasi Untuk Pendidikan Anak? Coba Opsi ini
"Bahwa saudara Ronny Setiawan selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jakarta telah meminta maaf atas perbuatannya memposting pemberitaan dan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan serta kesimpangsiuran informasi," ujar Djaali.

PKBM Satu Bangsa, Dari Banten untuk Indonesia
Selain itu, pada surat tersebut juga menuliskan bahwa BEM telah sepakat untuk menarik dan meralat seluruh pernyataan berita-berita, informasi, yang memuat fitnah, penghinaan, penghasutan yang diposting.

Inilah Esensi Sebuah Pendidikan
"Selain itu, berdasarkan hasil rapat pimpinan, bersepakat untuk mencabut surat Keputusan Rektor Nomor 01/SP/2016," katanya.

Putusan dari hasil rapim yang tertuang dalam surat tersebut menyatakan mengaktifkan kembali Ronny sebagai mahasiswa UNJ.

"Mengaktifkan kembali mahasiswa atas nama saudara Ronny Setiawan Nomor Registrasi 3315111295 sebagai mahasiswa program studi pendidikan kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNJ. Serta mengembalikan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa aktif," katanya.

Ronny Setiawan sebelumnya diberhentikan sebagai mahasiswa lantaran telah memimpin unjuk rasa atas dugaan penyimpangan di kampusnya. Ia diberhentikan secara sepihak oleh UNJ dengan melayangkan surat yang ditandatangani oleh rektor bernomor 01/SP/2016 pada Selasa 5 Januari 2016.

"Saya diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ atas tuduhan tindak kejahatan berbasis teknologi dan aktivitas penghasutan," kata Ronny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya