Sutiyoso: Bom Sarinah, BIN Tak Bisa Leluasa

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Menteri Transportasi Belgia Resmi Undur Diri
- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso mengatakan, kewenangan BIN dalam penanganan terorisme terbatas. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Penanganan terorisme khususnya terdapat dalam Pasal 31 dan Pasal 34 ayat 1, huruf C.

"BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran," kata Sutiyoso membacakan Pasal 31 itu di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2016.

Belgia Tak Mau Disebut 'Negara Gagal'

Namun di Pasal 34 lah yang katanya menjadi masalah. Dalam pasal itu disebut: "Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan".

"Dibandingkan dengan negara-negara lain, penanganan terorisme di Indonesia tergolong sangat menghormati HAM dan kebebasan, dengan mengedepankan proses hukum," ujar Sutiyoso.

Pelaku Bom Brussels Pernah Kerja di Parlemen Eropa

Padahal katanya, negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, Prancis dan negara-negara Eropa lainnya bisa menyeimbangkan proses hukum dan proses intelijen. Hal yang sama juga katanya dilakukan di Malaysia.

"Ketika keamanan nasional terancam oleh terorisme, mereka dapat mengedepankan proses intelijen di mana lembaga intelijen diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," katanya.

Jelang Pelantikan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo

Menhan: Tunjukkan Ayat dan Hadis Bom Bunuh Diri Masuk Surga

"Kembalilah ke jalan yang benar."

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016