Sembunyikan Narkoba di Kursi Roda, Dua Orang Diamankan

Dua tersangka narkoba di Palembang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Petugas gabungan berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran gelap narkotika. Kedua tersangka berinisial BN (32) dan HG (33) ditangkap di bandara internasional Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang, Sumatera Selatan.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Penangkapan tersebut bermula saat petugas bandara menemukan adanya kecurigaan dalam benda yang dikirim melalui kargo pada 24 Desember 2015.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk


"Jadi, saat dipindai pake
x-ray
dan diperiksa barang kiriman itu berupa kursi roda dan alat pijat kaki yang diambil dari Thailand ke Malaysia dan dilanjutkan ke Indonesia," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Harry Mulya di kantor Dirjen Bea Cukai, Jalan Jenderal A Yani, Jakarta Timur, Selasa, 19 Januari 2016.


Ketika mengetahui barang tersebut hanya kursi roda dan alat pijat, petugas tidak langsung meloloskan begitu saja. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis
methamphetamine
berbentuk kristal bening yang disembunyikan dalam roda pada kursi roda tersebut dan di bagian dinding alat pijat kaki.


"Keseluruhan ada 1,2 kilogram narkotika jenis
methamphetamine
(sabu) yang kita amankan," jelasnya.


Selanjutnya, pihak Bea Cukai langsung melaporkan temuannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), petugas pun lantas melakukan teknik
control delivery
guna menemukan pemilik barang haram tersebut.


Mendapatkan laporan, BNN melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka BN dan HG di kawasan pergudangan Muara Karang, Jakarta Utara.


"BN diduga sebagai kurir dan HG sebagai otak penyelundupan, mereka kita amankan saat hendak mengambil barang bersama di tepi jalan di Muara Karang," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Ian De Peretes.


Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 102 UU Kepabeanan dan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya