Sumber :
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id
- Petugas gabungan berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran gelap narkotika. Kedua tersangka berinisial BN (32) dan HG (33) ditangkap di bandara internasional Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut bermula saat petugas bandara menemukan adanya kecurigaan dalam benda yang dikirim melalui kargo pada 24 Desember 2015.
"Jadi, saat dipindai pake
x-ray
dan diperiksa barang kiriman itu berupa kursi roda dan alat pijat kaki yang diambil dari Thailand ke Malaysia dan dilanjutkan ke Indonesia," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Harry Mulya di kantor Dirjen Bea Cukai, Jalan Jenderal A Yani, Jakarta Timur, Selasa, 19 Januari 2016.
Ketika mengetahui barang tersebut hanya kursi roda dan alat pijat, petugas tidak langsung meloloskan begitu saja. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis
methamphetamine
berbentuk kristal bening yang disembunyikan dalam roda pada kursi roda tersebut dan di bagian dinding alat pijat kaki.
"Keseluruhan ada 1,2 kilogram narkotika jenis
methamphetamine
(sabu) yang kita amankan," jelasnya.
Selanjutnya, pihak Bea Cukai langsung melaporkan temuannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), petugas pun lantas melakukan teknik
control delivery
guna menemukan pemilik barang haram tersebut.
Mendapatkan laporan, BNN melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka BN dan HG di kawasan pergudangan Muara Karang, Jakarta Utara.
Baca Juga :
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :