Tahanan Kasus KDRT Tewas Tenggak Cairan Pembersih Lantai

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
Hukum Bunuh Diri Menurut Islam
- Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bekasi yang dalam menjalani proses persidangan untuk kasus pidana yang dilakukannya, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara tiba-tiba meninggal di LP Bulak Kapal, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu malam, 23 Januari 2016. 

Coba Bunuh Diri di Rel, Kakek Ini Dibawa ke Kantor Polisi
Dari informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, korban atas nama Tarida Raya Ulli Sinambela (20) itu tewas di dalam kamar tahanannya, lantaran diduga nekat menenggak cairan pembersih lantai. 

Artis Cantik Pratyusha Banerjee Bunuh Diri saat Hamil Muda?
Namun, untuk memastikannya, korban masih harus menjalani visum dan otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya di RSUD Kota Bekasi malam itu juga oleh petugas yang mengevakuasinya dari lapas tersebut.

"Kalau dari penjelasan Kapolsek, korban memang meninggal akibat sengaja meminum cairan pembersih lantai," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Minggu, 24 Januari 2016 pagi ini.

Menurut Puji, tahanan yang meninggal di dalam LP Bulak Kapal itu baru pada 21 Januari 2016 kemarin, dititipkan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi karena sedang menjalani proses persidangan untuk kasus KDRT yang dilakukannya. 

"Polsek Jatiasih yang menangani kasus korban ketika melakukan pidana. Tapi, berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa untuk proses tahap dua," kata Puji.

Puji menjelaskan, saat ini tahanan titipan yang merupakan warga Kampung Rawa bogo Rt 2/17, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, sudah dibawa ke RSUD Kota Bekasi, guna kepentingan penyelidikan dan visum serta autopsi. 

"Untuk kasus ini masih ditangani oleh Polresta Bekasi Kota," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya