Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Peracun Mirna

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menyebut, dalam sebuah kasus, penyidik punya keputusan subjektif untuk menetapkan seseorang menjadi seorang tersangka.

"Penyidik punya keputusan subjektf dari berbagai kasus," ujar Iqbal kepada wartawan, Selasa 26 Januari 2016.

Namun, kata Iqbal, keputusan subjektif tersebut tetap mengacu kepada alat bukti yang ditemukan penyidik untuk menetapkan tersangka.

Dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, penyidik sudah mempunyai empat alat bukti. Empat alat bukti dinilai sudah cukup, sebab jika mengacu pada ketentuan dua alat bukti saja sudah cukup menentukan tersangka.

"Dalam kasus ini alat bukti lain masih perlu dicari. Pencarian alat bukti lainnya karena penyidik ingin lebih komprehnsif dan detail supaya kasus ini dilakukan secara scientific investigation," katanya.

Iqbal pun menambahkan, ekspose atau koordinasi yang dilakukan penyidik dengan kejaksaan agar saat pengadilan nanti, tersangka tidak mudah membantah penetapan tersangka.

"Kami perlu diskusi sebagai penyidik, komunikasi dengan kejaksaan. sebelum berkas perkara lengkap yang kami miliki dan analisa semua pemeriksaan saksi ahli sudah. Kita perlu komunikasi dengan jaksa terlebih dahulu," katanya.

Namun, Iqbal belum memastikan apakah akan ada orang yang ditetapkan tersangka usai penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Belum juga (ditetapkan tersangka), kejaksaan nanti berikan bimbingan. bisa hari ini, besok, minggu depan. Doakan saja cepat," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Polisi mengaku sudah mempunyai empat alat bukti.

Beberapa saksi pun sudah diperiksa mulai dari keluarga Mirna, teman Mirna, pelayan kafe dan sejumlah saksi ahli. Penyidik sangat berhati-hati menetapkan tersangka agar nantinya tersangka tidak mengajukan pra peradilan.

Jessica Stres dan Jatuh Sakit Akibat Ucapan Hakim
Jessica Kumala Wongso

Menguak Rekaman Detik Per Detik Gerakan Mencurigakan Jessica

"Tidak ada editan objek di sana, benar adanya."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016