Sumber :
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Tujuh simpatisan kelompok terlarang Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam (ISIS) hari ini menghadapi vonis hukuman dari hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan
VIVA.co.id,
tujuh simpatisan ISIS tiba di PN Jakarta Barat sekitar pukul 10.15 WIB, Selasa 9 Februari 2016.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Bahkan, polisi juga menyiagakan satu unit mobil anti bom milik Gegana Brimob.
"Ada sebanyak 93 personil gabungan yang jaga sidang hari ini," kata
Wakil Kepala Polsek Metro Palmerah, Ajun Komisaris Polisi Prasojo.
Tujuh simpatisan ISIS yang akan menjalani sidang putusan di antaranya, Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry, Abdul Hakim alias Abu Imad dan Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bahkan, polisi juga menyiagakan satu unit mobil anti bom milik Gegana Brimob.