Sumber :
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Tujuh simpatisan kelompok terlarang Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam (ISIS) hari ini menghadapi vonis hukuman dari hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan
VIVA.co.id,
tujuh simpatisan ISIS tiba di PN Jakarta Barat sekitar pukul 10.15 WIB, Selasa 9 Februari 2016.
Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan dengan dikawal sepasukan anggota kepolisian bersenjata.
Untuk mengamankan jalannya sidang putusan itu, kepolisian telah mensterilkan PN Jakarta Barat sedikitnya 93 personel bersenjata disiagakan.
Bahkan, polisi juga menyiagakan satu unit mobil anti bom milik Gegana Brimob.
"Ada sebanyak 93 personil gabungan yang jaga sidang hari ini," kata
Wakil Kepala Polsek Metro Palmerah, Ajun Komisaris Polisi Prasojo.
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Respons Simpatisan ISIS
Helmi divonis membiayai perjalanan orang ke Suriah.
VIVA.co.id
9 Februari 2016
Baca Juga :