7 Simpatisan ISIS Hadapi Vonis Hakim PN Jakbar

Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id
7 Bulan di Suriah, Simpatisan ISIS Divonis 3 Tahun Penjara
- Tujuh simpatisan kelompok terlarang Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam (ISIS) hari ini menghadapi vonis hukuman dari hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Danai ISIS, Abu Royan Cuma Divonis Hukuman Ringan

Berdasarkan pantauan
Pengacara Simpatisan ISIS: Mereka Pergi Alasan Kemanusiaan
VIVA.co.id, tujuh simpatisan ISIS tiba di PN Jakarta Barat sekitar pukul 10.15 WIB, Selasa 9 Februari 2016.


Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan dengan dikawal sepasukan anggota kepolisian bersenjata.

Untuk mengamankan jalannya sidang putusan itu, kepolisian telah mensterilkan PN Jakarta Barat sedikitnya 93 personel bersenjata disiagakan.

Bahkan, polisi juga menyiagakan satu unit mobil anti bom milik Gegana Brimob.

"Ada sebanyak 93 personil gabungan  yang jaga sidang hari ini," kata
Wakil Kepala Polsek Metro Palmerah, Ajun Komisaris Polisi Prasojo.

Tujuh simpatisan ISIS yang akan menjalani sidang putusan di antaranya, Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry, Abdul Hakim alias Abu Imad dan Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan. (ren)

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Respons Simpatisan ISIS

Helmi divonis membiayai perjalanan orang ke Suriah.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2016