Simpatisan ISIS Dituntut 5-8 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id - Asludin Hatjani, selaku kuasa Hukum dari keenam simpatisan ISIS, yang menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 Februari 2016 menjelaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada keenam terdakwa sangat berat.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

"Contohnya saja Ridwan Sungkar, berangkat sampai ke Suriah, tidak lakukan kegiatan apa-apa, kecuali bongkar senjata dan tembak senjata sekali," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S.Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat Selasa 2 Februari 2016.

Lalu, lanjut Asludin, Tuah yang mendapatkan tuntutan paling tinggi di antara yang lainnya, yaitu 8 tahun penjara dinilai juga keliru. Padahal, Tuah hanya mengunggah berita dari internet dan dipublikasikan kembali di situs miliknya, walaupun memang benar apa yang diunggahnya menyangkut ISIS.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS

"Dia (Tuah) itu posting kembali apa yang sudah ada, nah itu yang didakwa di ITE, jaksa tidak pernah buktikan di persidangan," tuturnya.

Dia menjelaskan lagi alasan yang membuatnya mengatakan kalau JPU terkesan terlalu berat memberikan hukuman pada keenam terdakwa itu. Aprimul, yang dituntut 6 tahun penjara oleh JPU, menurutnya hanya bertugas memesan tiket.

Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai

"Aprimul itu mesan tiket, tanpa pegang uang, itu kan sangat berat, hukuman sangat berat. Dan saat itu, Oktober 2014, ISIS baru dilarang oleh pemerintah melalui PN Jakpus," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak enam dari sebelas terdakwa simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simpatisan tersebut adalah Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dan yang terakhir, Abdul Hakim alias Abu Imad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya