7 Bulan di Suriah, Simpatisan ISIS Divonis 3 Tahun Penjara

Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka
- Terdakwa Abdul Hakim, alias Abu Imad, yang diduga simpatisan Islamic State of Irac And Syria (ISIS), divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu lima tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai


"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Fauzi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa 9 Februari 2016.


Abdul Hakim diketahui mengikuti pelatihan militer ke Suriah, bersama beberapa orang lainnya pimpinan Abu Jandal. Mereka diduga ingin bergabung dengan ISIS.


"Tujuh bulan tinggal di Suriah, dia bergabung dengan pasukan ISIS, dan melaksanakan tugas dengan menjaga markas dan melakukan patroli, disertai senpi (senjata api) laras panjang AK 47," ujarnya.


"Dia juga diberi pengetahuan tentang teori menembak dan pelatihan militer lainnya," dia melanjutkan.


Sebelumnya, Abdul Hakim alias Abu Imad didakwa JPU dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang (UU) Terorisme Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf c Perpu Nomor 1 Tahun 2002.




(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya