Sumber :
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Terdakwa Abdul Hakim, alias Abu Imad, yang diduga simpatisan Islamic State of Irac And Syria (ISIS), divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu lima tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Baca Juga :
Baghdad Diguncang Bom Bunuh Diri
"Tujuh bulan tinggal di Suriah, dia bergabung dengan pasukan ISIS, dan melaksanakan tugas dengan menjaga markas dan melakukan patroli, disertai senpi (senjata api) laras panjang AK 47," ujarnya.
"Dia juga diberi pengetahuan tentang teori menembak dan pelatihan militer lainnya," dia melanjutkan.
Sebelumnya, Abdul Hakim alias Abu Imad didakwa JPU dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang (UU) Terorisme Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf c Perpu Nomor 1 Tahun 2002.
(asp)
Halaman Selanjutnya
"Dia juga diberi pengetahuan tentang teori menembak dan pelatihan militer lainnya," dia melanjutkan.